BORNEONEWS, Sampit - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menangkap 3 orang terduga pengedar sabu di Kecamatan Baamang dan Mentawa Baru Ketapang.
Dari penangkapan itu, 2 orang ditangkap di Jalan Ir H Juanda XX, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, sedangkan sisanya di Jalan Kihajar Dewantara, Kecamatan Baamang. Mereka merupakan satu jaringan dalam mengedarkan barang haram tersebut.
Ketiga pria yang ditangkap yakni, AF alias Fauzan (28), TR alias Tony (36), dan TS alias Sidik 33.
"Ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda, namun merupakan satu jaringan," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah, Kamis, 28 Oktober 2021.
Terungkapnya jaringan ketiga pria tersebut bermula ketika polisi mendapatkan informasi bahwa Fauzan sering terlihat mengedarkan sabu, dan saat itu hendak melakukan transaksi.
--page
Sehingga, dilakukan penyidikan dan mendapati Fauzan sedang ingin bertransaksi. Sehingga dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 paket sabu seberat 0,74 gram.
Setelah itu, dilakukan pengembangan dan menangkap Tony, dari tangan pria tersebut ditemukan 14 paket sabu dengan berat 8,28 gram. Usai keduanya, polisi kembali mengembangkan, dan menangkap Sidik, di wilayah Kecamatan Baamang.
"Saat itu Sidik hendak melakukan transaksi, namun anggota kami dapat menangkapnya," terang Syaifullah. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)



