BORNEONEWS, Palangka Raya - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugianto Sabran mengeluarkan surat edaran dengan nomor 443.1/197/2021 Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Provinsi Kalteng.
Surat ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia yang disampaikan kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Wali Kota se-Indonesia secara virtual beberapa waktu lalu.
Inti dari surat tersebut ada 6 arahan, dimulai dari pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) untuk seluruh satuan Pendidikan dapat dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan mengenai zonasi penyebaran Covid-19.
Sugianto mengingatkan dalam PTM juga perlu penerapan protokol kesehatan yang ketat khususnya untuk kantin dan parkiran agar dilakukan pengetatan pengawasan protokol kesehatan.
"Tetap melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang penerapan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19," tutur Sugianto menyebutkan poin kedua dalam surat edarannya.
Poin selanjutnya diimbau untuk tetap melakukan testing, tracing, dan treatment (3T) secara masif untuk menekan penyebaran Covid-19.
Keempat, permintaan untuk lakukan sosialisasi dan penggunaan platform aplikasi Peduli Lindungi khususnya diruang publik seperti Mall, Pusat perbelanjaan, tempat wisata dan pasar dengan satu akun untuk satu orang.
--page
Kelima, percepatan cakupan vaksinasi dosis I dan Dosis II sesuai target harian. Terakhir, meniadakan perayaan Natal dan Tahun Baru.
Terpisah Penjabat Sekda (Pj) Sekda Kalteng, Nuryakin menerangkan maksud point 6 dari surat tersebut lebih mengarah ke perayaan yang tidak sesuai protokol kesehatan.
"Maksud point 6 dari surat Gubernur adalah meniadakan perayaan Natal 2021 dan meniadakan perayaan tahun baru 2022, yang tidak sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan yang telah diatur," sebut Nuryakin. (HERMAWAN DP/B-11)









