SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Fitriansyah alias Fitri alias Upi terancam hukuman selama 1 tahun penjara, tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa I Made Gunadi di hadapan terdakwa dan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363  ayat 1 ke 4 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata jaksa dalam tuntutannya.

Jumat, 29 Oktober 2021 terungkap kalau terdakwa dianggap terbukti bersalag melakukan pencurian itu pada Senin Juli 26 dan Selasa 27 Juli 2021 divisi 3 blok J301 PT KMB, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Pupuk yang dicuri sebanyak 28 sak. Akibat kejadian itu perusahaan alami kerugian sekitar Rp 2,9 juta. Dalam tuntutan jaksa tersebut pupuk yang dicuri tersangka tersebut dikembalikan kepada PT KMB, menanggapi tuntutan itu terdakwa meminta keringanan hukuman.

"Mohon diringankan yang mulia, saya menyesal dan saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi," kata terdakwa.

--page

Namun jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya, sementara itu hingga kini Rozik rekan yang membawa terdakwa melakukan pencurian itu masih melarikan diri. (NACO/B-6)