BORNEONEWS, Palangka Raya - Hutan ulin di Kelurahan Mungku Baru, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya diusulkan menjadi kawasan adat yang nantinya berada di bawah perlindungan masyarakat hukum adat setempat.
"Saat ini kita sudah menerima usulan kawasan hutan adat di Kelurahan Mungku Baru. Hutan di kawasan tersebut dikenal dengan hutan ulin yang nantinya ditetapkan jadi areal hutan adat oleh pemerintah kota," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Palangka Raya, Achmad Zaini.
Terkait usulan tersebut pemerintah daerah akan melakukan verifikasi dan validasi untuk melihat keseuaian areal kawasan. Pasalnya lokasi tersebut secara geografis juga masuk wilayah Kabupaten Gunung Mas.
"Setelah selesai dilakukan verifikasi maka akan dibentuk kelembagaanya yang nanti ditetapkan oleh Wali Kota. Dalam hal ini kita juga perlu dukungan Pemprov Kalteng, karena selain kota, Pemkab Gunung Mas pun punya rencana sendiri dalam kawasan hutan itu," jelasnya.
Hal itu disampaikan Zaini kepada awak media di sela-sela kegiatan sosialisasi pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Hotel Luwansa, Jumat 29 Oktober 2021.
--page
Acara tersebut dipimpin Sekda Palangka Raya, Hera Nugrahayu. Peserta yang hadir terdiri atas Camat, Lurah, tokoh adat, Damang, Mantir Adat, lembaga peduli lingkungan hingga akademisi dari Universitas. (HENDRI/B-6)









