PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kecelakaan maut terjadi di Jalan Tjilik Riwut Km 5 depan Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Jumat malam, 28 Oktober 2021.

Kecelakaan melibatkan sepeda motor Zhongyu Nozomi Super X Nomor Polisi KH 5205 F dikendarai Yusak Jagau (41) dengan Toyota Avanza KH 1822 TS yang dikendarai Bobi (23).

Akibat kecelakaan ini Yuni (23) merupakan penumpang kendaraan roda 2 meninggal di tempat kejadian perkara.

Korban mengalami luka cukup serius pada kapala belakang lebam, telinga kiri dan kanan mengeluarkan darah, dahi kepala lecet, bahu sebelah kiri patah, dada sebelah kanan di bawah ketiak lecet, punggung badan lebam, lutut kaki sebelah kiri dan kanan lecet.

"Sedangkan anaknya Yemima Angelina Putri Tili (8) selamat," kata Kasatlantas Polresta Palangka Raya AKP Feriza Winanda Lubis, Jumat 29 Oktober 2021.

--page

Sebelum kejadian, sepeda motor yang dikendarai oleh Yusak melaju dari arah Tangkiling menuju Bundaran Besar, Palangka Raya.

Tiba di tempat kejadian perkara (TKP) datang sebuah mobil Toyota Avanza yang dikendarai oleh Bobi. Entah kenapa langsung menabrak belakang kendaraan roda dua dan terpental yang mengakibatkan salah satu penumpang kendaraan meninggal di lokasi kejadian.

"Berdasarkan dari hasil olah TKP dan keterangan saksi yang mengetahui kejadian, kecelakaan terjadi diduga kelalaian dari pengemudi mobil Toyota Avansa yang diduga tidak hati-hati dalam mengemudikan mobil," ucap Kasatlantas.

Kini kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan telah diamankan Satlantas Polresta Palangka Raya. Sementara pengemudi mobil Toyota Avanza telah diamankan. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)