BORNEONEWS, Sampit - Arif Wibowo alias Kacong alias Arif menggunakan nama Udin menerima paketan ganja, itu terungkap dari keterangan saksi anggota BNN Provinsi Kalteng.
"Barang itu dikirim penerimanya atas nama Udin, itu nama samaran, untuk mengelabui petugas, akan tetapi saat itu diakui terdakwa kalau Udin itu dirinya," ucap saksi Risaldi anggota BBN Provinsi Kalteng saat jadi saksi bersama rekannya Muamar Andika, dan Sugiansyah.
Menurut saksi terdakwa saat mereka amankan sudah 4 kali membeli ganja tersebut, di mana ganja di pesan dengan rekannya. Hal itupun turut dibenarkan dua saksi lainnya.
Sementara itu Sugiansyah menyebut terdakwa mereka amankan karena memiliki ganja. Saat itu terdakwa baru saja menerima paketan ganja melalui jasa kurir pengiriman.
"Pengakuannya pesan ganja itu dari rekannya bernama Tulangan," ucap saksi dihadapan hakim yang diketuai M Syaiful dan jaksa I Made Gunadi.
--page
Terdakwa ditangkap dari information masyarakat. "Kami amankan ketika terdakwa baru saja terima paketan ganja itu," ucap saksi.
Menurut saksi terdakwa mengaku kepada mereka membeli ganja sejak 2017 lalu, ganja itu untuk dikonsumsi sendiri.
Namun jika ada yang pesan ganja senilai Rp 1,5 juta itu akan terdakwa jual. Adapun Tulangan penjual ganja itu masih DPO dan kini dalam pencarian mereka.
Jumat, 29 Oktober 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Senin, 28 Juni 2021 pukul 09.30 Wib di Jalan RA Kartini Gang Sederek, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari terdakwa ditemukan barang bukti ganja dengan berat 2 ons atau 200 gram yang dibelinya dari Tulangan dengan harga Rp 1,5 juta. (NACO/B-5)









