BORNEONEWS, Sampit - Arif Wibowo alias Kacong alias Arif alias Udin dalam keterangannya di persidangan mengaku membeli ganja untuk dikonsumsi sendiri saat bekerja.
Terdakwa dalam keterangannya menyebutkan ditangkap karena memiliki ganja. Di mana barang tersebut dipesan dari rekannya bernama M Abidin alias Tulangan yang tinggal di Suka Bumi.
"Saya pesan 2 ons waktu itu dengan harga Rp 1,5 juta," ucap terdakwa.
Ganja itu rencananya mau dikonsumsi ketika bekerja, akan tetapi jika ada yang beli terdakwa juga menjualnya. Akan tetapi saat itu belum ada yang digunakan atau diedarkan karena terlebih dahulu ditangkap.
"Tidak ada izin saya menyimpannya itu," tegas.
--page
Selain ganja, dari terdakwa turut diamankan ponsel. Di mana ponsel itu digunakan untuk berkomunikasi dengan penjual.
"Sudah 4 kali ini saya beli ganja tersebut," tandasnya.
Jumat, 29 Oktober 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Senin, 28 Juni 2021 pukul 09.30 Wib di Jalan RA Kartini Gang Sederek, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari terdakwa ditemukan barang bukti ganja dengan berat 2 ons atau 200 gram yang dibelinya dari Tulangan dengan harga Rp 1,5 juta. (NACO/B-5)









