BORNEONEWS, Palangka Raya - Setelah melalui proses hukum yang panjang pada akhirnya objek tanah sengketa di Jalan RTA Milono Km 4,5 dengan luas kurang lebih 11.000 M² dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Hal ini disampaikan langsung oleh jajaran Direksi PT Lestari Ramin Membangun, Subianto selaku pihak penggugat yang memenangkan di Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi. PT LRM memiliki sertifikat yang terbit di bawah 2020 dan 2003. "Kemarin Jumat
29 Oktober telah dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya dan ini menguatkan PT LRM sah sebagai pemilik tanah berdasarkan sertifikat hak milik yang diterbitkan oleh negara pada 2003 dan sertifikat HGB Milik PT LRM terbit 1998," katanya saat dikonfirmasi Borneonews, Sabtu, 30 Oktober 2021.
Subianto menerangkan tanah tersebut dibeli oleh Rokyat selaku Dirut PT LRM dari pemilik awal yakni Teras Manjin dan Soera Martin Binti yang kemudian diubah menjadi SHM dan HGB.
Sedangkan dari pihak tergugat Viktor dan Apan Donis yang asalnya hanya berdasarkan verklaring yang diterbitkan pada 1960.
--page
Menurutnya saat dilakukan eksekusi proses berjalan aman dan tanpa hambatan hingga berakhir yang langsung juga dipasang tembok berupa seng.
Pada awalnya pihaknya sempat terkejut lantaran tanah yang dibeli secara sah oleh PT LRM dikuasai oleh beberapa oknum yang mengaku punya hak atas tanah dan upaya mediasipun menemui jalan buntu.
"Pada 2016 majelis hakim PN Palangka Raya mengabulkan gugatan kami dan lalu mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalteng dengan putusan membatal putusan PN Palangka Raya," terang Subianto.
Pihak PT LRM melalui kuasa hukumnya, Fachri Ahyani mengajukan kasasi ke MA pada 2017. Adapun putusan MA adalah membatalkan putusan PT Kalteng dan menguatkan putusan PN Palangka Raya.
"Setelah beberapa tahun proses melalui jalur hukum, pada Agustus 2021 terbit penetapan eksekusi oleh PN Palangka Raya dan hari kemarin dilakukan eksekusi. Secara hukum dan administarsi tanah tersebut sah milik PT LRM," ungkapnya.
--page
Subianto menambahkan bangunan kayu yang didirikan di atas tanah tersebut saat sengketa dan proses hukum sedang berjalan di pengadilan negeri.
"Kita tidak tahu yang membangun disitu, tapi sebelum 2016 tanah tersebut aman dan tidak ada masalah, bangunan tersebut ada saat proses hukum sedang berjalan di pengadilan, hingga akhirnya pada saat eksekusi tanah, bangunan kayu tersebut diratakan oleh alat berat. Eksekusi berdasarkan putasan MA dan PN Palangka Raya," ujarnya.
Sementara itu yang mengaku dari pihak tergugat, Dalen mengatakan pihaknya mengusai tanah tersebut sejak 2001 berdasarkan verklaring dan SPPT. Dalen tidak menyebutkan tahun berapa SPPT tersebut diterbitkan.
"Kami mempunyai verkalaring dan SPPT punya saya 18x180 ke belakang," ujarnya singkat. Diketahui, kepolisian melakukan pengamanan proses eksekusi dengan menurunkan sekitar 20 personel yang diturunkan gabungan dari Polresta dan Polsek. (APRIANDO/B-6)









