SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Belum banyak yang tahu, kalau pipih yang biasa menjadi lauk andalan bahkan menjadi ikon kuliner di Kalimamtan Tengah, kini sudah menjadi salah satu ikan yang dilindungi oleh negara. 

Komandan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Jaga Sampit, Muriansyah mengaku, kesulitan dalam menyosialisasikan hal itu. Sebab, ikan ini sudah terkenal sebagai salah satu khas, terutama di wilayah Kabupaten Seruyan, sebagai penghasil kerupuk dari ikan ini. 

"Pelan-pelan dulu kita sosialisasikan. Karena aturan ini baru, dulu ikan pipih belum termasuk yang dilindungi," kata Muriansyah, Minggu, 31 Oktober 2021. 

Dijelaskan Muriansyah, menyampaikan hal ini tak semudah membalikkan telapak tangan. Sebab, menyangkut pekerjaan dan penghasilan orang banyak.

Menurutnya, dinas perikananpun memgetahui hal ini. Saat ini dinas perikanan juga masih tahap sosialiasi dan belum ada tindakan. Memang perlu secara perlahan memberikan pemahaman kepada masyarakat.

--page

Penambahan jenis satwa bar  yang dilindungi ini dimulai pada September 2018 lalu, yakni berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Satwa dan Tumbuhan yang Dilindungi.

Selanjutnya, muncul Permen LHK Nomor 20 pada Bulan Juni 2018, kemudian Permen LHK Nomor 92 Bulan Agustus 2018 dan terakhir Permen LHK Nomor 106 Bulan Desember tahun 2018.

"Di Permen ini, ikan pipih termasuk jenis satwa yang dilindungi UU. Meski masih ada beberapa orang yang mengeluh, namun banyak juga yang sadar dan maklum serta tidak memperjualbelikan lagi," tutupnya. (USAY NOR RAHMAD/B-7)