PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya -  Pemerintah Kota Palangka Raya mengizinkan sekolah melakukan sistem pembelajaran tatap muka secara terbatas, setelah melalui proses simulasi yang cukup panjang.

Izin tersebut merujukan surat rekomendasi Dinas Pendidikan Palangka Raya Nomor 420/487/870.UM/PEG/X. Surat ini ditandatangani 27 Oktober dan mulai berlaku 1 November 2021.

"Mulai hari ini PTM terbatas boleh dilaksanakan dengan panduan protokol kesehatan," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Akhmad Fauliansyah dikutip dalam surat edarannya.

Untuk pelaksanaan PTM terbatas tersebut, pihak sekolah diminta mempersiapkan daftar periksa dan Standar Operasional Prosedur dari sekolah untuk melaksanakan mengatur waktu pertemuan dan jumlah peserta didik.

Selain itu, sekolah harus menyiapkan Tim Satgas Covid-19 tingkat sekolah dan melakukan Nota kesepahaman dengan Puskesmas terdekat serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Covid-19 tingkat Kecamatan.

--page

Kemudian satuan pendidikan harus memenuhi persyaratan untuk pelaksanaan PTM terbatas berupa kapasitas maksimal 50 persen untuk jenjang SMP dan SD.

Sementara untuk jenjang PAUD diizinkan 33 persen dari kapasitas ruangan. Syarat lainnya yakni seluruh guru dan tenaga kependidikan telah divaksin lengkap. (HENDRI/B-7)