SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sebuah makam yang terletak di Desa Baampah, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terlihat berada di tengah-tengah rimbunnya kebun sawit. 

Kuburan tersebut berada di kebun milik salah satu perusahaan sawit yang saat ini tengah bersengketa dengan masyarakat setempat yang mengaku sebagai ahli waris. 

Adapun tanah yang diklaim warga seluas 53 hektare, milik seorang H Durasid, salah satu warga asli yang jauh sebelum kebun sawit itu ada menduduki tanah tersebut, yang kemudian diwariskan kepada anaknya bernama Maslia. 

Dalam kasus sengketa tanah ini, ahli waris pemilik tanah menuntut ganti rugi karena pihak perusahaan diduga telah menanam sawit di atas tanah mereka. 

Namun, permintaan dari ahli waris tersebut hingga kini diabaikan lantaran pihak perusahaan merasa telah memiliki hak atas tanah tersebut. Sehingga permasalahan ini berujung dari penutupan lahan dan aktifitas oleh pihak ahli waris di lokasi tanah yang bersengketa. 

--page

Hartono, Damang Kepala Adat, Kecamatan Mentaya Hulu mengatakan, ada seluas 53 hektare tanah atas naman H Durasit, warga Desa Baampah. Terkait dengan kuburan, dirinya menjelaskan bahwa kuburan tersebut memang sudah ada jauh sejak perusahaan menduduki tanah tersebut. 

"Hingga saat ini, belum ada kejelasan terkait permasalahan ini. Berkali-kali sudah masuk dalam mediasi, namun belum juga ada penyelesaiannya," Kata Damang itu.

Damang menjelaskan, mereka memiliki bukti kepemilikan tanah adat seluas 53 hektare dan berharap perusahaan dapat mengganti rugi tanah kepada para ahli waris.

Kedua belah pihak juga berkesempatan untuk memperlihatkan dan menjelaskan bukti kepemilikan hak atas tanah tersebut. 

Hasilnya, kedua belah pihak tetap ngotot, dan merasa sama-sama memiliki hak. Bahkan, pihak perusahaan berencana menyampaikan di dalam mediasi tersebut akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum positif. 

"Sudah 18 tahun perusahaan ini (diduga) menyerobot di sini. Selama ini perjuangan kami menuntut hak tidak ada pernah selesai dan tidak membuahkan hasil. Tidak banyak kami minta, itu saja yang adil," kata Damang. 

--page

Di sisi lain, ahli waris yang diwakili oleh sang suami H. Dirham mengatakan, pihaknya telah berjuang penuh menuntut apa yang menjadi hak mereka. "Harapan kami, tolonglah ada keadilan. Tanah adat warisan dari orang tua kami telah digarap. Ganti rugi yang diharapkan tidak pernah dihiraukan," kata Dirham. 

Kepala Desa (Kades) Baampah, Rahmad juga membenarkan bahwa itu adalah tanah adat milik H Durasid. 

"Selaku kades tentunya saya membenarkan bahwa tanah tersebut memang milik H Durasid karena didukung  dengan seluruh keterangan saksi sebatas, dan beberapa kades sebelumnya juga menyatakan hal serupa. Sementara tanah di wilayah setempat digarap perusahaan tanpa penyelesaian ganti rugi," ucapnya, Senin, 1 November 2021.

Menurut Rahmad, tidak ada alasan baginya selaku kades Desa Baampah untuk tidak membenarkan kepemilikan tanah tersebut, karena sudah didukung dengan bukti yang jelas.(NACO/B-7)