BORNEONEWS, Puruk Cahu - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Murung Raya (Mura) melakukan patroli dan razia di Kota Puruk Cahu terkait dengan penegakan hukum disiplin protokol kesehatan (Prokes), salah satunya penggunaan masker.
Dari kegiatan yang digelar baru-baru ini, ada masyarakat yang berkendara di Kota Puruk Cahu terjaring, lalu diberi sanksi oleh Satgas Covid-19 Mura.
Kepala Satpol PP Mura, Iskandar yang memimpin kegiatan tersebut menjelaskan bahwa saat ini masyarakat mulai lalai dan longgar terhadap penerapan Prokes Covid-19.
"Sehingga diharapkan dapat mendisplinkan masyarakat melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 Tahun 2020 dengan mengingatkan masyarakat bahwa penularan Covid-19 masih bisa terjadi dan belum berakhir hingga saat ini," tegasnya, Senin, 1 November 2021.
Dalam hal ini, 21 orang diberi sanksi kerja sosial lantaran tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah dengan alasan lupa membawa masker.
--page
“Kami berharap masyarakat bisa lebih sadar dengan kesehatan sendiri dan menaati protokol kesehatan,” tutup Iskandar. (MAGANG 2/B-7)









