BORNEONEWS, Sampit - Didik Susanto (30) menyebut sabu yang diamankan darinya itu berasal dari Anto. Itu diungkapkannya kepada jaksa saat di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
"Saya beli sekantong sabu dengan Anto," katanya saat pelimpahan berkas tahap II.
Di mana sekantong sabu atau seberat 5 gram itu dibelinya dengan harga sebesar Rp 5,8 juta. Kemudian oleh tersangka dibagi-bagi dan tersisa 15 paket yang belum habis terjual.
Tersangka diamankan dari informasi masyarakat, saat petugas ke kediaman tersangka langsung mengamankannya. Di mana saat itu tersangka sedang berada di WC rumahnya itu.
Kepada jaksa tersangka mengetahui kalau mengedarkan sabu tidak diperbolehkan, karena tidak ada kerjaan lain dan keuntungan yang menggiurkan tersangka akhirnya memilih jalan itu sebagai pengedar sabu.
--page
Senin, 1 November 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Kamis, 23 September 2021sekitar pukul 14.20 Wib di Jalan Metro TV, perumahan Panca Setia, Jalur I, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 15 paket sabu, timbangan digital, sendok dari sedotan, gunting, 3 pak plastik klip, kotak rokok dan sebuah ponsel. (NACO/B-5)









