BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Pendidikan Palangka Raya, Akhmad Fauliansyah memastikan jajaranya akan maksimal melakukan pengawasan selama Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dijalankan.
"Kita tetap mengawasi karena salah satu fungsi Disdik dalam SKB 4 menteri yaitu melakukan pengwasan PTM terbatas," katanya, Senin 1 November 2021.
Secara teknisnya, pemerintah daerah menyerahkan kewengan sepenuhnya kepada pihak sekolah dalam implementasi panduan PTM sesuai protokol kesehatan.
"Sebagai gambaran misalnya terkait keterisian maksimal 50 persen dari daya tampung, maka sekolah bisa menerapkan pembelajaran sistem sesi," jelasnya.
Untuk pelaksanaan PTM terbatas tersebut, pihak sekolah diminta mempersiapkan daftar periksa dan Standar Operasional Prosedur dari sekolah untuk melaksanakan mengatur waktu pertemuan dan jumlah peserta didik.
--page
Sekolah harus menyiapkan Tim Satgas Covid-19 tingkat sekolah dan melakukan Nota kesepahaman dengan Puskesmas terdekat serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Covid-19 tingkat Kecamatan.
Kemudian satuan pendidikan harus memenuhi persyaratan untuk pelaksanaan PTM terbatas berupa kapasitas maksimal 50 persen untuk jenjang SMP dan SD.
Sementara untuk jenjang PAUD diizinkan 33 persen kapasitas ruangan. Syarat lainnya yakni seluruh guru dan tenaga kependidikan telah divaksin lengkap. (HENDRI/B-6)









