PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kuasa Hukum Charles Theodore, Baron Ruhat Binti meminta Polda Kalteng segera memberikan kejelasan terkait dugaan kasus penipuan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan Istrinya Ari Egahni Ben Bahat.

Semua itu disampaikan secara tertulis ke Polda Kalteng melalui surat nomor 2110/B&R/BJM/XI tentang permohonan gelar perkara agar dapat ditingkatkan ke penyidikan.

Baron menyampaikan laporan pihaknya sudah berjalan 4 bulan sejak mendatangi SPKT diproses di Sub Direktorat KamNet Ditreskrimum Polda Kalteng pada 29 Juli 2021, namun selama itu belum ada pemberitahuan kemajuan penanganan ke pihaknya.

“Kami memohon agar proses hukum laporan/pengaduan klien kami dapat dilanjutkan dengan didahului proses gelar perkara terbuka sehingga dapat ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” sebut Baron didampingi beberapa rekannya, Senin 1 November 2021.

Baron mempersilahkan kepolisian untuk meminta pendapat ahli untuk menilai kelayakan kasus tersebut masuk ke pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

--page

Ia menilai berdasarkan peristiwa fakta hukum, pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi sudah patut diduga masuk pasal tersebut berdasarkan mens rea sikat batin kedua terlapor sebagai pelaku pada saat melakukan perbuatan dan sikap batin menjadi syarat adanya suatu perbuatan pidana.

“Kami sudah menyertakan pendapat ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Dr. Ifrani SH.Mhagar dapat digunakan sebagai bahan dan landasan yuridis,” tuturnya. 

Sementara itu, Humas Polda Kalteng Kombes Eko saat dikonfirmasi mengaku sedang tidak berada di Kota Palangka Raya, sehingga belum memonitor adanya surat tersebut. "Saya masih di Lamandau belum 86," tulisnya singkat. (HERMAWAN DP/B-6)