BORNEONEWS, Sampit - Je dan Bu (DPO) gagal menyetubuhi DL alias DW (23) lantaran keduanya berebut saling ingin duluan.
Kesempatan itu digunakan korban untuk langsung keluar dari barak yang ditempatainya, lalu meminta tolong warga hingga tindakan asusila yang dilakukan tersangka diketahui warga. Tersangka-pun harus berurusan dengan hukum.
Namun demikian, tersangka mengaku ada melakukan pencabulan kepada korban. Hal itu juga dilakukan oleh Bu.
"Muncul niat kami waktu itu setelah melihat korban mandi," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Di mana keberadaan Bu saat ini, tersangka mengaku tidak tahu. Namun, dia menyebut ciri-cirinya kurus, pendek, rambut ikal dan kulit sawo matang.
--page
Dalam kasus ini, tersangka dibidik dengan Pasal 289 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selasa, 2 November 2021 terungkap kalau perbuatan itu dilakukan tersangka pada Rabu, 1 September 2021 sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah barak yang berlokasi di Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-7)









