BORNEONEWS, Sampit - Bilman pencuri motor Misran, dijatuhi vonis selama 14 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit.
Sementara itu sidang lalu terdakwa dituntut oleh jaksa Rahmi Amalia dengan hukuman selama 20 bulan penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP," hakim dalam amar putusannya.
Dalam uraian pekara seperto yang terungkap, Selasa, 2 November 2021 terungkap kalau terdakwa melakukan perbuatannya itu pada Jumat, 21 Mei 2021 sekitar pukul 03.00 Wib di Jalan DI Panjaitan, Gang Ketapi 4, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Adapun sepeda motor yang dicuri tersebut yakni Yamaha Mio M3 dengan nomor polisi KH 5582 LN milik Misran.
--page
Motor tersebut oleh terdakwa diambil di depan rumah barak yang ditempati korban Misran. Pencurian itu dilakukannya sekitar pukul 01.00 Wib.
Hingga oleh terdakwa motor itu didorong sampai ke rumahnya, di kediamannya itu terdakwa menyambung kabel kontaknya dan berhasil dihidupkan. Selain itu agar tidak diketahui motor itu dipreteli.
Terdakwa kemudian menawarkan motor itu lewat akun Facebook dan dibeli oleh Yadi (sudah vonis) dengan harga Rp 1.450.000.
Menanggapi vonis itu terdakwa menyatakan menerima, begitu juga dengan penuntut umum. (NACO/B-5)









