BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Nasir pidana penjara selama 4 bulan dalam perkara kepemilikan senjata tajam.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951.
"Menuntut, pidana penjara selama 4 bulan, dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dengan perintah tetap ditahan," ucap JPU Liliwati pada sidang di pengadilan Negeri Palangka Raya. Selasa, 2 November 2021
Sebelumnya diketahui, terdakwa Nasir pada Selasa 24 Agustus 2021 sekitar Pukul 23.40 Wib berangkat dari rumahnya di jalan marina ke rumah temannya di G. Oobos.
Sebelum berangkat terdakwa mengambil satu bilah senjata tajam jenis badik yang terbuat dari besi dengan gagang kayu warna kuning, lengkap beserta sarung terbuat dari kayu warna coklat dan ujung warna hitam, yang terdakwa selipkan dipinggang sebelah kiri.
--page
Saat melintas di Jalan Kalibata terdakwa diberhentikan oleh polisi yang sedang melaksanakan patroli dan diminta untuk menepi.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota Direktorat Sabhara Polda Kalteng temukan 1 bilah senjata tajam, hingga akhirnya terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Palangka Raya.
Senjata tajam yang dibawa terdakwa tersebut bukan merupakan benda pusaka atau benda kuno serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. (APRIANDO/B-5)









