BORNEONEWS, Palangka Raya - Abdul Hadi (19) menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Pria ini terjerat dalam tindak pindana penggelepan. Ia membawa kabur sepeda motor dengan pura-pura hendak melakukan uji coba.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Purwoko. Selasa, 2 November 2021.
Dalam dakwaannya JPU mengungkapkan, perkara tersebut bermula ketika terdakwa berniat membeli sepeda motor dan melihat di Forum jual beli media sosial ada yang menawarkan satu unit motor Honda Scoopy.
Terdakwa menghubungi nomor yang tertera pada media sosial Facebook tersebut dan berkomunikasi dengan saksi Fitria dan sepakat untuk bertemu di rumah Fitriani.
Kemudian terdakwa berangkat menggunakan Ojek Online (ojol) dari jalan rajawali menuju Tampung penyang. Keduanya kemudian bertemu dan berkomunikasi tatap muka, dimana saksi Fitriani menjelaskan harga sepeda motor tersebut Rp. 16 juta dilengkapi dengan STNK dan BPKB.
--page
Tidak berselang lama terdakwa terdakwa meminta izin untuk mencoba sepeda motor tersebut, dan diberikan oleh Fitria kunci kontak.
Namun, terdakwa langsung membawa kabur sepeda motor ke arah Tangkiling, saat menelpon terdakwa, nomor Fitria langsung diblokir.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 16 juta dan melaporkan ke polresta Palangka Raya hingga akhirnya terdakwa ditangkap. (APRIANDO/B-5)









