PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Denda administratif pelanggar protokol kesehatan (prokes) oleh perorangan dan pelaku usaha di Palangka Raya hampir mencapai setengah miliar rupiah.

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, sejak berlakunya Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26/2020 hingga 2 November 2021, total denda yang dibayarkan mencapai Rp 465.500.000.

Jumlah itu terdiri dari sanksi perorangan sebanyak 3.756. Selanjutnya denda tempat usaha sebanyak 13 lokasi dan 5 fasilitas umum.

Ketua Harian Satgas Covid-19 Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, denda tersebut seluruhnya sudah disetorkan ke kas daerah melalui Bank Kalteng.

"Semuanya sudah masuk kas daerah Pemko Palangka Raya. Denda untuk perorangan sebesar Rp 100 ribu, sementara denda tempat usaha dan fasilitas umum masing-masing Rp 5 juta," kata Emi, Selasa 2 November 2021.

--page

Selain denda administratif, pelanggar prokes yang terjaring operasi yustisi bisa memilih sanksi kerja sosial. Sanksi yang satu ini jumlahnya mencapai 6. 270 orang.

"Jadi operasi yustisi biasanya kita laksanakan di pusat keramaian atau di jalan raya. Para pelanggar bebas memilih, mau sanksi sosial bersihkan sampah atau denda uang. Jadi tidak ada paksaan harus pilih sanksi denda," pungkasnya. (HENDRI/B-6)