SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Syarat keberangkatan di Bandara H Asan Sampit atau Pelabuhan Sampit, mulai hari ini cukup menunjukkan hasil negatif swab antigen jika sudah menjalani vaksinasi tahap 2.

"Ia mulai hari ini perjalanan udara dan laut antigen, asal sudah divaksin 2, sedangkan kalau baru 1 kali, tetap wajib PCR," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kotim Johny Tangkere, Rabu, 03 November 2021.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 dan SE Mentri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021.

Di Bandara H Asan Sampit sendiri, dari atau ke bandara Pulau Jawa dan Bali serta antarbandara di Jawa dan Bali, wajib menunjukkan hasil negatif PCR 3x24 jam kalau hanya vaksin 1.

Sedangkan jika sudah divaksin ke 2, maka pelaku perjalanan cukup negatif antigen 1x24 jam. Itu juga berlaku antarbandara luar Pulau Jawa dan Bali.

--page

Selain persyaratan tersebut, masih ada persyaratan lainnya. Di antaranya, untuk anak usia di bawah 12 tahun, mengunakan sesuai ketentuan dokumen perjalanan orang dewasa, apabila belum vaksin memakai TC-PCR.

Pelaku perjalanan juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi  dan mengisi e-Hac yang diisi pada saat di bandara keberangkatan. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)