BORNEONEWS, Sampit - Sidang lalu, penjual miras Bui Ngo dituntut hanya 4 bulan penjara oleh jaksa Yudho Arisandi.
Dianggap terlalu ringan, majelis hakim yang diketuai M Syaiful dalam amar putusannya memvonis lebih tinggi dari tuntutan itu.
"Menjatuhkan hukuman kepada Bui Ngo selama 8 bulan penjara," kata hakim.
Dalam vonis itu, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 204 Ayat (1) KUHP. Atas vonis itu, terdakwa masih menyatakan pikir-pikir dan diberi waktu selama 7 hari untuk menyatakan sikap apakah menerima atau banding.
Sementara itu, dalam vonisnya hakim menyatakan agar terdakwa ditahan. Dalam kasus ini, terdakwa tidak ditahan baik dari tingkat penyidikan kepolisian hingga persidangan.
--page
Rabu, 3 November 2021 sebagaimana fakta sidang terungkap kalau terdakwa diamankan pada Rabu 21 April 2021 pukul 18.30 WIB di Jalan Ir H Juanda 14 RT 12 RW 2 Kelurahan MB Hilir Kecamatan Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Adapun barang bukti yang diamankan 1.268 botol arak, dikemas dalam botol air mineral ukuran 600 ml, 4 buah jerigen ukuran 30 liter yang berisi minuman keras jenis arak putih.
Selain itu, barang bukti lain juga ada 1 buah tong besar plastik, 1 buah tong kecil plastik dan 1 buah adukan yang terbuat dari kayu. Dalam vonis itu, barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. (NACO/B-7)









