SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang pemuda berusia 20 tahun yang ogah bertanggung jawab usai menghamili kekasihnya (17) divonis selama 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Vonis hakim sebagaimana tuntutan jaksa, dan majelis hakim sependapat dengan pasal yang didakwakan kepada terdakwa.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 83 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," kata hakim.

Atas vonis tersebut, meski tampak berat, oknum satpam itu menyatakan menerima, begitu juga dengan jaksa Arie Kesumawati.

Fakta sidang, Rabu, 3 November 2021 terungkap kalau perbauatan itu dilakukan pada Agustus 2020 hingga Februari 2021, Kasus itu terbongkar saat korban hamil 7 bulan.

--page

Terdakwa maupun korban melakukan perbuatan itu tanpa adanya paksaan apapun, itu mereka lakukan atas dasar suka sama suka.

Yang memberatkan terdakwa yakni tidak mengakui terus terang perbuatannya dan merusak masa depan korban. Sedangkan yang meringankannya adalah sikap sopan.

Terdakwa menyebut, selama berbuat hubungan terlarang dengan korban pada bulan Februari 2021, tidak mengetahui berapa umur korban. Korban kala itu berstatus sebagai pelajar SMK kelas I.

Perbuatan terdakwa kala itu dilakukannya 3 kali. Terdakwa bisa menyetubuhi korban setelah merayu dan mengajak jalan-jalan hingga terjadi persetubuhan tersebut. (NACO/B-7)