KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas terus meningkatkan disiplin dalam menegakkan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Penjagaan Pintu Utama (P2U).

Kepala Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas, Toni Aji Priyanto mengatakan sebagai role model harus selalu memberikan contoh yang baik kepada pegawainya.

“Kedisplinan harus dimulai dari diri kita sendiri terlebih dahulu, baru kita terapkan kedisiplinan kepada pegawai yang lain," kata Toni Aji Priyanto, Rabu 3 November 2021.

Menurut dia, pintu utama merupakan jalur keluar masuknya orang dan barang, jadi siapapun dan apapun itu wajib diperiksa oleh petugas P2U. Tidak terkecuali dirinya.

"Kewenangan petugas P2U untuk melakukan pemeriksaan tersebut telah diatur dalam Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan," ucapnya.

--page

Petugas P2U selalu memeriksa atau menggeledah orang dan barang bawaannya berlaku untuk semua termasuk pejabat negara pun wajib dilakukan pemeriksaan.

"Penegakkan SOP itu dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Rutan Kuala Kapuas," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)