SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria yang menyebut bakal dicerai istri jika dihukum berat akhirnya dinovis 2 tahun penjara. Sebelumnya, pria yang bernama Yohanes Karmel itu dituntut selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. 

Menanggapi vonis majelis hakim itu, terdakwa menyatakan menerima. "Saya terima yang mulia," ucapnya, begitu juga dengan jaksa.

Rabu, 3 November 2021 terungkap kalau perbuatan itu dilakukan terdakwa pada Sabtu, 29 Mei 2021 sekitar pukul 11.00 WIB di Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Akibat kasus penggelapan truk yang dilakukannya itu, korban yang sudah memberi terdakwa pekerjaan mengalami kerugian sebesar Rp 600 juta.

--page

Fakta sidang mengungkapkan, penggelapan 2 unit truk yang dilakukannya itu diotaki oleh dua rekannya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)

Menurut terdakwa, sidang lalu dua rekannya yang mengajaknya tersebut yakni Ro dan Ma. Setelah diajak, mereka sepakat bersama menggelapkan truk milik korban M Rafi Saragih tersebut. (NACO/B-7)