SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Fitriansyah alias Fitri alias Upi pencuri pupuk yang ditinggal kabur oleh rekannya divonis selama 10 bulan penjara.

Sementara itu, sidang lalu terdakwa terancam hukuman selama 1 tahun penjara, tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa I Made Gunadi.

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian terus menerus secara berlanjut," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit.

Perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum atau sebagaiaman  dalam Pasal 363  Ayat (1) ke-4 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam kasus ini terungkap kalau terdakwa dianggap terbukti bersalah melakukan pencurian itu pada Senin Juli 26 dan Selasa 27 Juli divisi 3 blok J301 PT KMB, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

Adapun pupuk yang dicuri 28 sak, pupuk dicuri bersama Rozik (DPO). Akibat kejadian itu perusahaan alami kerugian sekitar Rp 2,9 juta.

"Karena bapak kooperatif dan terus terang kami kurangi dari tuntutan jaksa," kata hakim.

Atas vonis tersebut terdakwa menyatakan menerima begitu juga denhan jaksa. (NACO/B-7)