PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya melakukan kerja sama melalui penandatanganan nota kesepakatan dengan Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya terkait pemberlakuan aplikasi E-Besuk. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 3 November 2021.

Penandatanganan tersebut didampingi langsung oleh Wakil Ketua PN Totok Sapto Indrato, dan disaksikan Humas PN Heru Setiyadi, Hakim, Panitera dan warga Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Ketua PN Palangka Raya, Paskatu Hardinata mengatakan, aplikasi E-Besuk ini memudahkan masyarakat untuk membesuk terdakwa di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

"Biasanya jika ingin mengunjungi terdakwa, saat perkara sedang berjalan di pengadilan, harus meminta izin ke majelis hakim, sekarang dengan adanya aplikasi tersebut masyarakat tidak perlu lagi datang ke Pengadilan," katanya usai kegiatan berkahir.

Paskatu menerangkan, bagi masyarakat yang ingin memakai aplikasi tersebut tinggal masuk ke website Pengadilan Tinggi Palangka Raya, mengisi nama, NIK dan terdakwa yang ingin dikunjungi.

--page

Maka, lanjutnya, PN akan mendapatkan notifikasi, melakukan pengecekan serta memberikan surat izin yang diupload dan memberikan notifikasi ke Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

Menurutnya, ini adalah bentuk tindak lanjut dari kesepakatan Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Gubernur Kalteng dan kakanwil.

"Kita mengharapkan dengan adanya aplikasi ini memudahkan masyarakat, dan aplikasi ini  akan mulai digunakan hari ini," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Rutan kelas II A Suwarto mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi dan mendukung adanya aplikasi ini yang memberikan kemudahan bagi masyarakat.

"Namun, pada saat ini kita masih dalam masa pandemi Covid 19, untuk kunjungan secara langsung atau tatap muka ditiadakan sementara dan hanya melalui video coll," ucapnya.

"Kita harapkan pandemi ini cepat berlalu dan aplikasi ini nantinya akan benar-benar akan dirasakan manfaatnya bagi masyarakat," harapnya. (APRIANDO/B-7)