SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Bos tambang emas ilegal berinisial DB, ditetapkan sebagai tersangka. Atas kasus tewasnya 6 orang pekerja yang tertimbun longsor, saat melakukan penambangan di Desa Tumbang Torung, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). 

Hal itupun membuatnya harus mempertanggungjawabkan di ranah hukum. Yang ancamannya 2 pasal, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar. 

"Pasal yang disangkakan yakni Pasal 118 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara dan Pasal 359 KUHP," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Rabu, 03 November 2021. 

Ancaman hukuman yang tertera dalam pasal tersebut yakni maksimal 5 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 100 miliar. 

Pasal tersebut berkaitan dengan aktivitas tambang emas ilegal yang dikerjakan oleh pemodal. Serta terkait dengan hilangnya 6 nyawa pekerjanya, akibat aktivitas pertambangan yang tidak dilengkapi dengan keamanan.

--page

"Pasal 356 KUHP, berisi barang siapa dengan kelalaian dan kesalahan membuat seseorang meninggal dunia, ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Jakin. 

Ancaman hukuman tersebut diberikan, dengan harapan menjadi contoh bagi pelaku tambang lainnya. Sehingga diharapakan segera berhenti, dan lebih baik melakukan pekerjaan yang tidak membahayakan. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)