BORNEONEWS, Sampit - Pemilik Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKn) Koperasi Cempaka Perkasa, Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur meminta PT Wana Yasa Kahuripan Indonesia (Makin Group) angkat kaki di areal izin mereka.
Bahkan pengurus pemilik izin IUPHKn memasang spanduk yang meminta PT WYKI untuk angkat kaki di areal izin mereka tersebut.
Mengingat di areal izin seluas 704 hektare itu berdiri sejumlah bangunan kantor perusahaan perkebunan kelapa sawit serta sawit.
Suparman, penanggung jawab IUPHKn menyebut spanduk meminta PT WYKI angkat kaki sudah mereka pasang sejak Senin, 1 November 2021 dan hingga kini masih terpasang.
"Kita minta mereka angkat kaki, karena areal ini masuk dalam IUPHKn kami," tegas Suparman, Rabu 3 November 2021.
--page
Bahkan Suparman menyampaikan itu secara langsung bersama puluhan warga kepada Manager PT WYKI, Ontoro saat di kantor perusahaan. "Tolong stop aktivitas jangan ada pemanenan," tegas Suparman.
Sementara itu Ontoro menyebut akan menyampaikan hal tersebut kepada pimpinannya. Dia beralasan tidak bisa mengambil keputusan saat ini. "Akan saya sampaikan nanti," kata Ontoro.
Ontoro dicerca oleh puluhan warga, bahkan mereka mengaku bosan dengan jawaban tersebut, karena selalu menyatakan hal sama, namun kenyataannya tidak mentaati apa yang mereka sepakati dengan pemilik IUPHKn.
"Ini izin kami, bapak ini dari kemarin begitu terus jawabannya, sama seperti kami yang merampas, padahal di sini izin kami," tegas warga lainnya.
Bahkan warga meminta perusahaan taat aturan, apalagi perusahaan sudah mengetahui areal itu masuk IUPHKn.
"Jika tetap panen jangan salahkan kami jika di lapangan terjadi hal yang tidak diinginkan, kami tidak takut," tegas warga. (NACO/B-6)









