PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Selain menutup kegiatan pinjaman online atau pinjol ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan tujuh kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

"Masyarakat juga diminta untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi melalui media Telegram karena ditemukan merupakan penawaran investasi yang ilegal," kata Ketua Satgas Waspada Investasi atau SWI, Tongam L Tobing dalam rilis kepada Borneonews pada Rabu, 3 November 2021.

Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar memahami berbagai hal sebelum melakukan investasi.

"Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan," katanya.

"Kemudian memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar," tambahny.

--page

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id. Kemudian jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA nomor 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id," demikian Tongam menyampaikan. (TESTI PRISCILLA/B-7)