SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dedi Suriyanto (21) menganiaya Fitri Ardiansyah menggunakan senjata tajam berawal saat ingin meminjam uang sebesar Rp35 ribu. Uang dipinjam dengan dalih untuk membeli beras karena saat itu terdakwa dalam kondisi lapar.

Terdakwa dalam keterangannya mengaku kenal dengan korban. Mereka kenal sekitar 3 hari sebelum kejadian.

"Saya pinjam uang buat beli beras, karena saat itu saya lapar," ucapnya pada sidang, Kamis, 4 November 2021.

Terdakwa mengaku perbuatan yang dilakukannya itu dalam kondisi mabuk minuman keras. Adapun parang yang digunakannya untuk membacok itu dibawa dari barak.

"Saya datangi korban di lapak buah itu. Saya pinjam Rp 35 ribut, dia tidak kasih," ucapnya.

--page

Di mana saja luka yang diderita korban, terdakwa mengaku tidak tahu karena saat itu dalam kondisi pengaruh alkohol.

Terdakwa juga menyebutkan, sudah ada meminta maaf dengan korban. Itu dilakukan melalui keluarganya. Namun demikian, terdakwa tidak ada memberikan uang untuk korban berobat.

Terdakwa melakukan perbuatannya itu pada Sabtu, 7 Agustus 2021 sekitar pukul 23.00 WIB di lapak buah milik Suhardi di Taman Kota Sampit, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Korban dibacok lantaran tidak mau meminjamkan uang kepada terdakwa sebesar Rp 35 ribu. Terdakwa mengejar korban sambil mengayunkan parang hingga mengenai bagian punggung korban sebanyak 3 kali. (NACO/B-7)