KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Algrin Gasan meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, agar wajib konsisten melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 Tahun 2018, tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Menurut politisi dari Partai Golkar ini dengan konsisten melaksanakan itu maka dapat sebagai solusi penyelesaian persoalan tenaga kontrak (Tekon).

"Itu bisa menjadi solusinya untuk Tekon, dengan melaksanakan PP nomor 49 Tahun 2018 tentang P3K," kata Algrin Gasan, Kamis, 4 November 2021.

Terlebih, lanjut dia Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020, sebagai tindaklanjut dari PP Nomor 49 Tahun 2018.

"Ini adalah bentuk ketaatan hukum terhadap aturan lebih tinggi, dikarenakam hukum adalah Panglima bagi masyarakat di Negara Republik Indonesia," tuturnya.

--page

Tujuan dari PP Nomor 49 Tahun 2018 tersebut, agar secara bertahap sampai Tahun 2023 tidak ada lagi tenaga Honor/K2, dan apapun namanya semua harus diangkat menjadi P3K. "Seharusnya Pemda taat terhadap PP, dan Perpres sebagai aturan lebih tinggi," ucapnya.

Masih menurut Algrin, penghematan anggaran bukan dengan memangkas anggaran untuk Tekon, hal ini sangat penting demi rasa keadilaan. Sehingga jangan sampai rencana pengurangan Tekon untuk penghematan anggaran, yaitu membayar utang Pemkab pada PT.SMI.

Pemkab bisa menghemat dari anggaran infrastruktur, karena pembangunan Infrastruktur sekarang ini, banyak dilaksanakan melalui anggaran Food Estate dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari Pemerintah Pusat.
"Kebetulan Kabupaten Kapuas menjadi lokasi utama pembangunan Food Estate," tandasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)