PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dengan adanya aturan baru terkait perjalanan di masa pandemi covid-19 sesuai surat edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Nomor 22 Tahun 2021 tentunya secara otomatis instansi berwenang di daerah juga turut menerapkan aturan tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Fitriyana, Kamis, 4 November 2021 menjelaskan bila aturan yang sebelumnya dicabut oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pihaknya di daerah juga bakal mengikutinya.

"Contohnya bila Kementerian Perhubungan mencabut ketentuan wajib PCR/antigen pada pelaku perjalanan darat menggunakan sepeda motor dan mobil yang menempuh jarak 250 kilometer, secara otomatis aturan tersebut juga bakal mengikutinya," jelas Fitriyana.

Fitriyana menjelaskan, sama halnya pada aturan dan syarat perjalanan dengan moda transportasi udara sesuai SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Sejak kemarin sudah doterapkan di Kabupaten Kobar. Dalam aturan baru tersebut, individu yang telah mendapatkan vaksinasi covid-19 sebanyak 2 kali, hanya menyertakan surat keterangan Rapid Test Antigen sebagai syarat perjalanan melalui moda transportasi udara," jelas Fitriyana.

--page

Fitriyana menjelaskan dalam aturan baru tersebut, untuk penerbangan antar bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen bagi yang sudah mendapatkan 2 kali vaksinasi, yang ditunjukkan dengan sertifikat vaksin, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan 

"Sedangkan penumpang yang baru mendapatkan vaksin pertama, wajib menyerahkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan," jelas Fitriyana. (WAHYU KRIDA/B-5)