BORNEONEWS, Palangka Raya - Pengadilan Negeri Palangka Raya Kelas IA menggandeng Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kota Palangka Raya berkomitmen melalui penandatanganan nota kesepakatan atau MoU dalam mewujudkan pendampingan kekerasan pada perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum.
Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan oleh Ketua PN Palangka Raya Paskatu Hardinata dan Kepala DPPKBP3A kota Palangka Raya Sahdin Hasan di aula Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kami, 4 November 2021
Dalam kesempatan ini Paskatu Hardinata, mengatakan penandatanganan nota kesepakatan dengan DPPKBP3A adalah mengenai pelayanan terhadap perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum dan berperkara di pengadilan negeri.
"Pelayanan pendampingan terhadap korban dalam kategori anak di bawah umur dan korban kekerasan dalam rumah tangga. Jadi nantinya akan ada pendamping terhadap korban, sehingga hak dari korban yang harus dipenuhi," ucapnya.
Menurutnya hal ini merupakan satu komitmen pengadilan dalam mendukung perlindungan terhadap anak dan perempuan dalam hak mereka.
--page
Sementara itu Sahdin Hasan menambahkan dengan nota kesepakatan yang telah ditandatangani ini pihaknya ingin hadir secara penuh dan totalitas terkait persoalan perempuan dan anak yang ditangani oleh pengadilan.
"Kita berharap melalui nota kesepakatan ini, akan terpenuhi hak-hak anak dan perempuan, kami ingin hadir secara penuh untuk melakukan pendampingan," ujarnya.
Sahdin menerangkan selain pengadilan negeri pihaknya telah melaksanakan kerjasama dengan berbagai instansi terutama kepolisian dan institusi lainnya.
"Kami akan melakukan pendampingan dari spek fisiknya, terutama pemulihan melalui medis dan psikis perempuan dan anak," pungkasnya. (APRIANDO/B-6)









