BORNEONEWS, Sampit - Pihak PT Wana Yasa Kahuripan Indonesia (Makin Group) justru didorong oleh pihak masyarakat Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur untuk melakukan upaya hukum.
Salah satunya untuk menggugat Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKn) Koperasi Cempaga Perkasa seluas 700 hektare yang diterbitkan oleh Kementrian kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK).
“Ya kalau perusahaan merasa keberatan dengan izin kami masyarakat silakan tempuh jalur hukum, bukan dengan caranya membenturkan warga masyarakat dengan satpam perusahaan yang juga satpam itu sebagian warga setempat,” kata salah satu penanggung jawab IUPHKn, Suparman, Kamis, 4 November 2021.
Menurut Suparman dalam IUPHKn yang mereka kantongi tercatat seluas 704 hektare. Di atasnya ada sekitar 660 hektare yang sudah tertanam kelapa sawit.
Maka dari itu jika PT WYKI merasa tanam tumbuh itu milik mereka maka sebagai pemegang izin IUPHKn memberikan waktu untuk perusahaan mencabut serta membongkar kantor besarnya dari areal izin masyarakat tersebut.
--page
“Silakan mereka cabut kelapa sawit mereka dan bangunan mereka, karena memang mereka itu operasionalnya di atas lahan masyarakat yang tidak pernah dijual ataupun sejenisnya, yang pasti kami sebagai pemegang izin ingin mengelola areal kami,” tegasnya.
Dijelaskan Suparman mereka mengantongi IUPHKn Koperasi Cempaga Perkasa bernomor 5972/MDENLHK-PSKL/ PKPS/PSL.0/9/2018 Tentang pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan kepada Koperasi Cempaga Perkasa seluas 704 hektare pada kawasan Hutan produksi yang dapat dikonversi.
“Kami sudah terlalu lama memegang izin IUPHKm tapi areal itu dikuasai WYKI selama 3 tahun ini sehingga kami pemegang izin dan anggota tidak bisa leluasan didalam melakukan aktivitas sesuai dengan point-point SK perizinan yang diterbitkan. Apalagi setlah rapat virtual kami dengan KLHK RI pada 6 September lalu dandiverifikasi selanjutnnya 8 September 2021 di lapangan tidak ada kepastian dari pihak perusahaan untuk meninggalkan areal kami masyarakat,” tukasnya.
Menurutnya mereka sebagai pemegang izin yang mana atas perintah dari peraturan perundang-undangan wajib mengelola areal tersebut. Sayangnya pihak WYKI bersikeras untuk melakukan aktivitas di areal yang bukan lagi diatas izin mereka perusahaan.
“Kami tegas minta aktivitaas WYKI dihentikan diareal yang kami pegang izinnya tersebut, jangan lagi ada aktivitas yang sekiranya memancing kemarahan masyarakat,” katanya.
Menurutnya jika pihak perusahaan bersikeras melakukan aktivitas di areal tersebut maka mereka akan melapor ke Presiden Joko Widodo.
Sebab program Perhutanan Sosial yakni IUPHKn mini merupakan program Nawacita Presiden Joko Widodo yang dicanangkan untuk kepentingan masyarakat. (NACO/B-6)









