BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun menyarankan Dewan Adat Dayak (DAD) setempat meningkatkan sosialisasi hukum adat.
Menurutnya, itu penting dilakukan supaya masyarakat memahami dan mengetahui apa itu hukum adat. Bahkan jika perlu jelaskan pasal-pasalnya sehingga ketika nanti ada pelanggaran, lalu diproses hukum adat, maka masyarakat sudah memahami semua.
Sosialisasi hukum adat dinilai penting karena hukum adat diberlakukan di daerah ini. Hukum ada diharapkan menjadi landasan dalam menjaga ketertiban masyarakat, sejalan dengan hukum positif.
"Pemahaman tentang hukum adat tidak hanya penting bagi masyarakat suku Dayak, tetapi warga dari suku lainnya yang tinggal di daerah ini. Hal itu karena hukum adat diterapkan kepada semua tanpa membeda-bedakan suku," katanya, Jumat, 5 November 2021.
Kejadian belum lama ini, kata Rimbun, menjadi pelajaran dan pengalaman berharga. Yakni seorang penjual minuman keras yang diproses hukum adat karena dinilai melakukan tindakan tidak pantas terhadap Wakil Bupati Irawati.
--page
Kasus itu telah diproses hukum adat dan telah dijatuhkan putusan berupa denda. Uang denda yang dibayar penjual minuman keras tersebut kemudian diserahkan kepada warga yang melapor ke DAD, bukan kepada wakil bupati.
"Hal seperti itu misalnya, tentu perlu dijelaskan supaya masyarakat tahu. Ini jangan sampai menjadi permasalahan baru dan menjadi pertanyaan baru bagi warga. Jangan ada anggapan bahwa kalau kami melapor berarti kami dapat rezeki," ujar Rimbun.
Oleh sebab itulah, Rimbun meminta sosialisasi hukum adat lebih ditingkatkan. Tujuannya supaya masyarakat memahami sehingga tidak muncul kesalahan pemahaman tentang pemberlakuan hukum adat. Rimbun juga meminta semua pihak saling menghargai, seperti antara Damang dan DAD.
DAD, lanjutnya, diharapkan memberi kepercayaan kepada Damang terlebih dulu dalam menangani permasalahan adat di wilayah masing-masing. (NACO/B-7)









