KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kapuas terus melakukan sertifikasi aset tanah pemerintah daerah setempat, sebagai bentuk pengamanan aset pemerintah.

Kepala BPKAD Kabupaten Kapuas Yan Hendri Ale melalui Kepala Bidang Aset, Ragmadiansyah menyampaikan, sertifikasi Aset Tanah Pemkab Kapuas yang telah didaftarkan ke Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Kapuas sudah sekitar 160 bidang.

“Kemudian, yang telah terukur sekitar 70 bidang tanah, untuk penerbitan sertifikatnya masih dalam proses di ATR-BPN. Jadi, untuk target kita diharapkan tahun ini bisa mencapai kurang lebih 100 bidang tanah penerbitan sertifikat hak pakai milik Pemkab Kapuas,” katanya, Jumat, 5 November 2021.

Lebih lanjut, dia juga mengatakan saat ini pengukuran tanah sedang berjalan dari Pemkab Kapuas bersama ATR-BPN Kapuas.

“Minggu depanpun kita masih ada jadwal pengukuran tanah milik Pemkab Kapuas, kemungkinan bulan ini menyelesaikan sisa pengukuran sekitar 90 bidang tanah, yang akan kita ukur bulan ini,” jelasnya.

--page

“Kita sedang mengejar, karena di BPN ada beberapa proses seperti pengukuran, pendaftaran hak, dan penelitian. Kemudian baru bisa diterbitkan sertifikat. Kita harapkan Pemkab bersama dengan BPN mudah-mudahan bisa mencapai target 100 bidang tanah,” harapnya.

Selain itu, dia menyebut pensertifikatan tanah yang ada di pelabuhan Batanjung salah satu yang tidak kalah penting, menurutnya adalah total Aset Pemkab Kapuas di Pelabuhan Batanjung sekitar 300 hektar.

“Jadi ini sudah dalam proses pengukuran sudah dilaksanakan, mungkin tahun ini pendaftaran haknya, penelitian dan setelah itu baru bisa diterbitkan,” pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)