SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) S.P Lumban Gaol  terkejut dengan adanya indikasi aktivitas ilegal di areal perkebunan PT Wana yasa Kahuripan Indonesia (WYKI). 

Fakta itu diperkuat dengan areal anak perusahaan Makin Group itu ternyata masuk dalam IUPHKn milik masyarakat.

“Kali ini tudingan yang lebih parah menurut saya, indikasi tidak adanya dokumen perizinan yang sah yg dimiliki oleh PT WYKI," katanya, Jumat, 5 November 2021.

Sangat miris kata politisi Demokrat ini dan bahkan heran mendengarnya. Artinya ini diluar akal sehat manusia normal. 

Menurutnya pemerintah tidak mungkin menerbitkan dua perizinan ataupun IUP dalam objek yang sama. Maka dari itu objek yang saat ini dinikmati PT WYKI seluas 700 hektare masuk IUPHKn masyarakat itu tentunya menjadi tanda tanya besar.

--page

“Bagaimana mungkin perusahaan bisa berdiri bahkan beraktifitas produksi hingga sudah 7-8 tahun. Artinya disini jika ilegal terus bagaimana cara mereka melakukan kontribusi kewajibanya selama ini yang diharuskan oleh aturan perundang-undangan. Apa dasarnya mereka setor kewajiban  mereka kepada negara atau justru tidak ada pembayaran,”kata Ketua Komite Nasional Pemuda Demokrat tersebut.

Yang menjadi pertanyaan lagi, kata Gaol bagaimana selama ini mereka menjalin hubungan administrasi dengan pemerintah, khususnya pemerintah daerah. 

Kondisi demikian tentunya membuat pemerintah daerah kecolongan besar, sebab rumahnya sendiri tidak diketahui adanya aktivitas  yang bermasalah seperti WYKI tersebut.

“Bila hal ini benar adanya yang harus diperasalahkan untuk bertanggung jawab siapa? Apalagi keadaan ini sdh sampai 8 tahunan," tegasnya.

Gaol menyebutkan sebagai wakil rakyat dirinya mendukung langkah yang dilakukan masyarakat Desa Patai, Kecamatan Cempaga untuk mengambil alih areal yang kini terus ditanami PT WYKI.

--page

“Saya sebagai anggota DPRD akan mendukung langkah yang telah dan sedang dilakukan oleh kelompok masyarakat untuk  menduduki perusahaan hingga PT WYKI bisa membuktikan bahwa mereka benar memiliki dokumen perizinan yang sah juga," ucapnya

Sepanjang itu belum mereka sampaikan maka  masyarakat juga berhak untuk menduduki, menghentikan aktivitas apalagi sampai dilakukan pemungutan hasil produksi.

Kecolongan, kata Gaol ini tentunya membuat malu dari kacamata pemerintah. Artinya pengawasan di daerah terhadap investasi ini sangat lemah. 

Alhasil itu disinyalir yang selama ini menjadi biang sengketa antara perkebunan dengan masyarakat lokal. Jangan sampai investor menguras hasil bumi di daerah ini namun tanpa daerah ikut merasakan keuntungan dari produksinya.

Gaol mendesak agar pemerintah daerah membuka data kembali mengenai  kesahihan perizinan dari PT WYKI itu kepada publik.

”Selain itu agar pemerintah daerah segera mengklarifikasi tentang kebenaran mengenai legalitas WYKI , apalagi sudah menjalani proses mediasi yang difasilitasi Kepolisian Resort Kotawaringin Timur. Karena saya melihat dipemerintahan daerah kita yang sebelumnya sering terjadi kasus-kasus izin korporasi yg mencuat keberita namun tenggelam begitu saja tanpa kejelasan akhir. (NACO/B-6)