PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) akan melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) III pada Minggu, 7 November 2021.

Musda III DAD Kalteng ini beragendakan pemilihan Ketua DAD untuk periode 2021-2026. Musda kali ini mengangkat tema "Merajut Keberagaman Sesuai Falsafah Huma Betang Berlandaskan Kearifan Lokal dan Bingkai NKRI.

"Tanggal 7 nanti yakni pemilihan Ketua Umum DAD Kalteng. Pemilihan dilakukan dengan musyawarah mufakat," kata Ketua Harian DAD Kalteng, DR Andrie Elia saat jumpa pers di Betang Hapakat, Jumat 5 November 2021.

Kegiatan yang akan dilaksanakan di Betang Hapakat, Jalan RTA Milono Palangka Raya ini mempunyai karateristik berbeda dengan Musda terdahulu.

Hal ini karena masih berhadapan dengan Pandemi Covid-19 yang mewajibkan seluruh masyarakat dalam melaksanakan seluruh kegiatan mengumpulkan orang banyak wajib mematuhi protokol kesehatan.

--page

Dengan demikian Panitia Musda III mengambil kebijakan untuk dapat diikuti oleh Pengurus DAD Kab/Kota, Batamad dan Damang seluruh Kalteng menggunakan Daring dan Luring.

Sehingga yang hadir langsung dalam Musda setiap kabupaten hanya 4 orang yang terdiri dari ketua, sekretaris DAD kabupaten dan kota, Kepala Batamad dan Kordinator Damang 1 orang.

"Lewat Musda nanti diharapkan dapat memilih pengurus yang berkualitas memiliki kemampuan, pengetahuan, dan pengalaman dalam adat-istiadat menjalankan amanat Perda, AD/ART dan peraturan organisasi untuk memperkuat eksistensi kelembagaan Adat di Kalteng dan mewujudkan DAD sebagai wadah pemersatu Dayak," tegas Elia.

Meski begitu belum ada nama kandidat yang dipastikan maju dalam pemilihan tersebut. Elia menyampaikan bahwa setiap daerah kabupaten dan kota punya hak yang sama untuk mengusungkan calon masing-masing.

"Kandidat boleh siapa saja asal memenuhi syarat. Antara lain harus cinta tanah air, tunduk kepada UUD 1945 dan Pancasila, mengenal serta menjiwai falsafah dan budaya Huma Betang," ujarnya.

Setelah Ketua Umum DAD Kalteng periode 2021-2026 terpilih, maka akan dikukuhkan dan ditetapkan oleh Majelis Adat Dayak Nasional. (HENDRI/B-6)