BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Meski sudah berlangsung sangat lama, namun lahan besertifikat milik masyarakat eks peserta program plasma PTPN XIII di Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) hingga kini sertifikatnya belum diserahkan oleh perusahaan.
Usai rapat bersama masyarakat dan pihak perusahaan yang digelar di aula Pemkab Kobar, Jumat, 5 November 2021, Wakil Bupati Kobar, Ahmadi Riansyah menjelaskan kronologis persengketaan antara masyarakat dan perusahaan yang sudah berlangsung sangat lama.
Rapat ini sekaligus membahas tumpang tindih lokasi lahan HGU dari PTPN XIII dengan beberapa fasilitas sosial dan SDN 2 Pangkalan Banteng dan Pukesmas Semanggang dan lahan masyarakat.
"Lahan eks plasma PTPN XIII ini terdapat di 7 desa di Kecamatan Pangkalan Banteng yaitu Desa Marga Mulya, Desa Sungai Hijau, Sungai Bangkuang Desa Sidomulyo, Desa Kebun Agung, Sungai Kuning dan Desa Arga Mulya," jelasnya.
Menurut Wabup, sekitar 827 sertifikat yang seharusnya sudah diterima warga eks program plasma lebih dari 10 tahun lalu dan hingga saat ini sama sekali maaih belum diterima warga.
--page
"Rapat membahas masalah ini sudah kita laksanakan beberapa kali. Bahkan sekitar 6 bulan yang lalu juga kita laksanakan rapat di sini, namun saat itu masih belum juga ada kesimpulan," jelasnya.
Sehingga saat itu Pemkab Kobar juga bersama dengan DPRD melakukan konsultasi ke Kementerian BUMN.
"Rencananya saat itu pertemuan bakal digelar secara virtual. Namun lantaran kendala suatu hal, maka pertemuan kami laksanakan secara langsung, diwakili salah satu Direktur dari PTPN XIII di Pontianak," jelasnya.
Tindak lanjut dari pertemuan yang telah lalu, menurut Wabup, maka hari ini digelar pertemuan antara masyarakat dan pihak perusahaan.
"Kesimpulan rapat hari ini di antaranya, lahan masyarakat yang ada sebanyak 827 persil akan diinventarisasi dulu untuk mengetahui berapa jumlah sertifikat yang masih diagunkan ke bank, berapa sertifikat yang menurut perusahaan rusak terbakar, berapa yang sudah terdaftar dan berapa sertifikat yang belum diterbitkan," jelasnya.
--page
Wabup mengatakan dari hasil rapat ini diputuskan tenggat waktu 1 Minggu pada perusahaan untuk menginventarisasi sertifikat milik masyarakat.
"Kemudian yang kedua masalah yang dihadapi adalah permasalahan tumpang tindih antara lahan HGU PTPN XIII dengan lahan milik masyarakat eks plasma. Bukan hanya itu saja. Kondisi tumpang tindih lahan HGU perusahaan juga terjadi dengan lahan fasilitas umum yang dibangun Pemkab Kobar. Tentunya untuk mengetahui batas-batasnya bakal digelar floating," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-6)









