BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah berupaya memfasilitasi penyelesaian masalah tumpang tindih lahan dan sertifikat antara masyarakat eks trans dengan PTPN XIII di Kecamatan Pangkalan Banteng. Untuk itu masyarakat tak perlu melakukan aksi untuk menuntut itu.
Pesan ini disampaikan Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah mengenai rencana masyarakat Eks Trans di Kecamatan Pangkalan Banteng akan melakukan aksi jika masalah sengketa tidak segera diselesaikan oleh perusahaan.
"Jadi saya kira tidak perlu melakukan aksi, karena permasalahan masyarakat sudah kita akomodir dan kita upayakan untuk penyelesaiannya," katanya seusai memimpin rapat, Jumat 5 November 2021.
Ahmdi menyampaikan masalah sertifikat lahan dan tumpang tindih lokasi lahan HGU dari PTPN XIII dengan beberapa fasilitas sosial dan SDN 2 Pangkalan Banteng dan Pukesmas Semanggang dan lahan masyarakat itu kewajiban perusahaan untuk menyelesaikannya.
Pemerintah daerah sudah melakukan beberapa upaya, bahkan sudah beberapa kali mengadakan pertemuan dengan pihak manajemen, namun belum ada penyelesaianya, sehingga saat itu Pemkab Kobar juga bersama dengan DPRD melakukan konsultasi ke Kementerian BUMN.
"Jadi has rapat terbaru diputuskan tenggat waktu 1 Minggu pada perusahaan untuk menginventarisasi sertifikat milik masyarakat," ungkapnya.
--page
Diinformasikan, sengketa untuk Lahan eks plasma PTPN XIII ini terdapat di 7 desa di Kecamatan Pangkalan Banteng yaitu Desa Marga Mulya, Desa Sungai Hijau, Sungai Bangkuang Desa Sidomulyo, Desa Kebun Agung, Sungai Kuning dan Desa Arga Mulya.
Setidaknya ada sekitar 827 sertifikat yang seharusnya sudah diterima warga eks program plasma yang hingga kini belum ada kejelasannya. (DANANG/B-6)









