BORNEONEWS, Sampit - Penyelesaian Konflik antara Koperasi Cempaga Perkasa dengan PT Wana Yasa Kahuripan Indonesia (WYKI) Makin Group dimediasi di Polres Kotim.
Dalam mediasi itu apakah perusahaan bakal berkomitmen dan tidak lagi melanggar apa yang sudah mereka sepakati?
Dalam mediasi ini dihadiri Kapala bagian Sumber Daya Alam (Kabag SDA) Rudi Kamislam yang sekaligus mewakili dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Menurut Suparman selaku penanggung jawab Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKn) Koperasi Cempaga Perkasa, Desa Patai Kecamatan Cempaga, bahwa pihaknya bersama dengan manajemen PT WYKI baru saja melaksanakan mediasi di Oolres Kotim, di mana midiasi ini dipimpin Kapala Bagian Operasional Polres Kotim AKP Zaldy Kurniawan.
Dikatakan Suparman, dari hasil mediasi tersebut sudah menemukan titik terang dan adanya kesepakatan bersama antara kedua belah pihak yang bersengketa.
Pihak perusahaan dan Koperasi Cempaga Perkasa sepakat akan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang berada di areal perizinan IUPHKn dalam waktu dekat ini.
--page
"Dalam mediasi yang dilaksanakan di Polres Kotim pada hari ini, sangatlah memuaskan dari pihak kami masyarakat, karena atas bantuan dari pihak kepolisian Polres Kotim dan pihak Pemda, yang mana telah bersedia memfasilitasi jalannya mediasi hingga selesai, selama pembahasan terjadi Pro/Kontra dan pada akhirnya menemukan kesapakatan bersama yakni kesepakatan melakukan Kerja sama antara kami Koperasi Cempaga Perkasa pemilik Ijin IUPHKm dengan pihak PT WYKI (Makin Group)," kata Suparman, Sabtu, 6 November 2021 usai mediasi.
Pihaknya telah bersepakat akan menjalin kerja sama dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang mana arealnya masuk di dalam areal Perizinan IUPHKm seluas 704 hektare milik Koperasi Cempaga Perkasa.
Dalam kesepakatan ini juga telah disepakati untuk hasil pengelolaan perkebunan sawit dibagi 60:40 yakni 60 persen saham untuk Koperasi Cempaga Perkasa selaku pemilik izin IUPHKm, sementara 40 persen saham untuk PT WYKI.
Namun pihak manajemen PT WYKI yang diwakili Hartono selaku Direktur meminta jeda waktu 2 Minggu untuk melakukan koordinasi dengan pimpinan pusat di Jakarta, perihal kesepakatan ini, sementara itu keduanya telah bersepakat menjalin kerja sama dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit secara bersama.
Namun bila dalam jangka waktu 1 Minggu ini keputusan persetujuan Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama yang disepakati ini belum juga ada jawaban dari manajement PT WYKI, maka areal seluas 704 hektare akan dijadikan kawasan berstatus quo.
Selanjutnya Polres Kotim berjanji bahwa akan melakukan pengusutan serta penyelidikan secara tuntas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PT WYKI selama beroperasi dan jika ditemukan pidananya, maka pihaknya dari Polres Kotim akan menindak tegas PT WYKI sesuai perundang-undangan yang berlaku. (NACO/B-6)









