BORNEONEWS, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugianto Sabran meminta selain bantuan modal, legalitas usaha bagi pelaku usaha mikro perlu dibantu oleh pemerintah daerah.
Salah satunya dengan peran dinas teknis mendorong penerbitan perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB) tanpa dipungut biaya.
“Kemudahan-kemudahan semacam ini bukan hanya kewajiban bagi pemerintah, namun merupakan hak bagi masyarakat untuk memperoleh kemudahan dan layanan,” sebut Sugianto dalam keterangan tertulisnya, Minggu malam 7 November 2021.
Hal ini sejalan dengan pemerintah pusat yang menerapkan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Tingkat dibagi menjadi risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi, dan risiko tinggi.
Usaha dengan tingkat risiko rendah cukup memiliki NIB sebagai perizinan tunggal. Perizinan tunggal berarti NIB mencakup legalitas, Standar Nasional Indonesia (SNI), dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH).
--page
Selain itu NIB juga mencakup Tanda Daftar Perusahaan (TDP), API (Angka Pengenal Impor), serta akses kepabeanan untuk eksportir dan importir. (HERMAWAN DP/B-5)









