BORNEONEWS, Sampit - Ahmad Juhari pencuri sawit dan Didi Rahmat penadahan buah sawit jalani sidang. Dalam sidang itu terungkap kalau perbuatan keduanya ketahuan saat sawit yang dicuri tidak dibawa ke pabrik dan dijual ke pengepul.
Sulistyo Hadi saksi dari perusahaan mengatakan dapat informasi pencurian dari satpam yang mengamankan truk yang membawa buah dugaan hasil curian di divisi 12 itu.
"Saya dapat informasi jam 21.00 Wib, saat itu terdakwa (Amat) diamankan oleh sekuriti dan Brimob, terdakwa diintrogasi mengaku ada menjual buah yang diambil di TPH, lalu kita datangi pengepulnya," ucap saksi.
Pengepul buah sawit itu kata saksi mengaku ada membeli sawit dari terdakwa Amat dan terdakwa Didi tersebut.
M Sadikin dalam kesaksiannya menyebut terdakwa mengambil sawit di lokasi TPH yang belum terangkut. Adapun jumlah sawit yang diambil saksi tidak tahu persis.
--page
"Saya melihat dari kejauhan Amat yang mengambil buahnya," tegasnya.
Danang Widianarko, yang juga jadi saksi membenarkan kalau terdakwa Amat ada mencuri sawit yang baru saja di panen karyawan PT SKD dan ditumpuk di TPH.
"Kami awalnya tidak curiga, karena dia memang angkut buah pekerjaannya. Katanya mau antar ke pabrik tapi tidak dibawa ke pabrik," ucap saksi.
Sementara itu saksi Handoko mengaku diminta untuk menyetop truk terdakwa Amat yang ada indikasi membawa buah hasil curian
"Saat kami amankan terdakwa mengakui perbuatannya," tegasnya.
Yoga Saputra adalah saksi menyebutkan melakukan pemanenan di divisi 12 atau sawit yang dicuri oleh terdakwa Amat tersebut.
--page
Kasus ini terungkap kalau perbuatan itu dilakukan terdakwa pada Rabu, 25 Agustus 2021 pukul 05.55 Wib divisi 12 PT SKD, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, adapun sawit yang dicuri sebanyak 150 jenjang. (NACO/B-5)









