SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Fredi Maulana hadir sebagai saksi dalam kasus Ahmad Juhari pencuri sawit dan Didi Rahmat penadahan buah sawit jalani sidang.

Fredi Maulana, Senin, 8 November 2021 mengaku ada menerima pembelian buah sawit dari kedua terdakwa. Di mana saat itu Amat menjual buah bersama Didi.

"Setelah itu kami bongkar dan timbang, saya beli Rp 1.900 per kilogramnya," ucap saksi.

Saat ditunjukkan barang bukti Fredi membenarkannya. Namun jika Didi menyampaikan itu seharga Rp 1.600 per kilogram ke Amat dirinya tidak mengetahui.

Di mana saat itu diakuinya total harga pembelian sawit itu sebesar Rp 3.220.000. Uang tersebut diserahkan kepada Didi.

--page

Perbuatan itu dilakukan kedua terdakwa pada Rabu, 25 Agustus 2021 pukul 05.55 Wib divisi 12 PT SKD, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun sawit yang dicuri sebanyak 150 jenjang yang dicuri Amat di 2 lokasi TPH, setelah keduanya kerjasama. (NACO/B-5)