PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim pengadilan negeri Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun, kepada terdakwa berinisial Az dalam perkara kepemilikan sisik Trenggiling.

Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Alfon tersebut, terdakwa dinilai bersalah secara sah dan menyakinkan sebagaimana pidana Pasal 40 ayat(2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Mengadili, menjatuhkan  pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 5 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," ucap majelis hakim Alfon saat membacakan amar putusannya pada sidang di pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 8 November 2021

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa yang tidak ingin didampingi penasihat hukum itu menyatakan menerima dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Pada persidangan sebelumnya, dalam surat dakwaan Jaksa diketahui, Az dibekuk polisi pada 6 Agustus 2021 karena tertangkap tangan hendak menjual sisik trenggiling, hewan yang dilindungi.

--page

Dari tangan terdakwa, polisi menyita barang bukti berupa 284,3 gram sisik trenggiling. Berdasarkan pengakuannya, terdakwa mendapatkan sisik trenggiling tersebut sekitar satu tahun yang lalu pada saat memancing.

Ia menemukan hewan tersebut telah mati di pinggir jalan Km 9 Kabupaten Kotawaringin Timur, lalu terdakwa membawanya pulang dan memisahkan sisik dari badan hewan tersebut.

Terdakwa menyimpan sisik trenggiling hampir kurang lebih selama 1 tahun adalah untuk dijual karena bisa diolah sebagai bahan untuk membuat obat-obatan dan akan menjual sisik trenggiling tersebut dengan harga Rp 2 juta. (APRIANDO/B-7)