BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya menerbitkan izin belajar tatap muka untuk 15 satuan pendidikan. Dari jumlah tersebut ada empat satuan pendidikan tingkat PAUD mendapatkan rekomendasi.
Izin tersebut setelah memberikan rekomendasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas kepada 21 sekolah setingkat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SD-SMP).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Akhmad Fauliansyah mengatakan, pelaksanaan PTM terbatas PAUD dimulai 8 November 2021 dengan dilakukan secara bergiliran.
“Sebanyak 4 taman kanak-kanak, 3 SD, dan 8 SMP telah kita berikan rekomendasi untuk melaksanakan PTM terbatas. PTM terbatas bisa dimulai hari ini," Senin 8 November 2021.
Dalam pelaksanaannya PTM terbatas dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Kapasitas maksimal 50 persen untuk jenjang SD-SMP, dan 33 persen untuk jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) sederajat.
Kemudian seluruh guru dan tenaga pendidikan lainnya sudah harus telah mendapatkan vaksin Covid-19 hingga dosis kedua, sekolah juga wajib memiliki satuan protokol kesehatan yang sesuai, dan juga memiliki tim satuan tugas Covid-19.
--page
"PTM terbatas dilaksanakan dengan persetujuan orang tua. Pihak sekolah harus melakukan Nota kesepahaman dengan puskesmas terdekat serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh satuan tugas Covid-19 tingkat kecamatan,"pungkasnya.(HENDRI/B-6)









