PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Dodot Dini pidana penjara selama 8 tahun dalam perkara tindak pindana narkotika.

"Menuntut terdakwa pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 800 juta subsider 2 bulan penjara," ucap jaksa Hamdanah, pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin 8 November 2021.

Pada persidangan sebelumnya diketahui, terdakwa yang merupakan warga binaan yang kini masih menjalani hukuman dalam perkara tindak pindana penipuan. 

Terdakwa memesan sabu dari dalam Rutan menggunakan handphone, yang dimasukkan melalui titipan makanan di dalam nasi bungkus.

Pada persidangan sebelumnya terdakwa mengaku tidak ada yang mencurigai sabu tersebut di dalam makanan dan langsung diantarkan oleh tahanan pendamping ke mereka.

Dalam surat dakwaan jaksa diketahui perkara berawal pada 19 Februari 2021, terdakwa menghubungi Gege (DPO) memesan sabu sebanyak 1 Gram dengan nilai Rp 2 Juta.

--page

Terdakwa hanya mempunyai uang Rp 1.700.000, kemudian terdakwa berkomunikasi dengan terdakwa Muhlis (berkas terpisah) dan ia menambahkan uang senilai Rp 300 ribu.

Sabtu 27 februari 2021 keduanya dipanggil oleh petugas Rutan Kelas IIA Palangka Raya untuk dimintai keterangan tentang penyalahgunaan narkotika.

Petugas melakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 paket sabu di dalam kotak rokok Malboro Black Filter pada saku celana. (APRIANDO/B-6)