SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur setidaknya akan mengajukan 4 rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD Kotim pada 2022.

Hal ini disampaikan ketika pembahasan program peraturan daerah atau program legislasi daerah  di DPRD Kotim, Senin 8 November 2021.

“DPRD rencananya akan mengajukan 4 program perda inisiatif dewan diantaranya adalah perda mengenai pendidikan masyarakat tidak mampu, penyelenggaran keolahragaan, revisi tatib DPRD berkaitan dengan reses kemudian penyelenggaran hasil musrenbang,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo, 

Selain adanya usulan dari inisiatif DPRD, eksekutif juga mengusulkan 11 raperda nantinya, diantaranya adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Penyelenggaraan Pendidikan, Penyelenggaraan perparkiran, APBD 2022, Pertanggungjawaban APBD 2021, Pengelolaan Air Limbah Domestik, Perubahan Perda Nomor 5/2018 tentang Retribusi Daerah, Penyelenggaraan Komunikasi Informatika Statistik Sektoral dan Persandian, Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

"Jadi totalnya ada 15 raperda nantinya masuk dalam agenda legislasi daerah tahun 2022 nanti,” tugasnya.

Dijelaskan Handoyo apa yang dihasilkan melalui rapat kerja antara Bapemperda dan tim eksekutif itu akan disampaikan nantinya ke dalam forum rapat paripurna untuk diusulkan dan disepakati menjadi propemperda 2022. 

--page

"Ini masih rencana dan nanti jika ada usulan tambahan ataupun sejenisnya maka bisa diakomodir yang jelas ini adalah rencana kerja bapemperda untuk 2022,” tandasnya. (NACO/B-6)