KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Bupati Gunung Mas (Gumas), Jaya S Monong menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 dalam rapat paripurna di DPRD Gumas, Senin, 8 November 2021.

“Rancangan APBD Kabupaten Gumas tahun 2022 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang merupakan pengganti PP RI Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata Jaya S Monong.

Di samping itu, juga berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2022.

Adapun penjelasan APBD Kabupaten Gumas Tahun Anggaran 2022 untuk Pendapatan Daerah berjumlah Rp1.021.436.813.000, dan belanja berjumlah Rp1.097.052.625.439.

Dia menuturkan, untuk pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp78.615.812.439 dan pengeluaran pembiayaan Rp 3 miliar. Sehingga terdapat Pembiayaan Netto berjumlah Rp 75.615.812.439.

--page

Pada kesempatan ini Jaya juga menyampaikan, 3 raperda lain yakni tentang penyelenggaraan cadangan pangan dan jumlah cadangan beras, tentang perlindungan, pemberdayaan nelayan dan pembudidayaan ikan, serta tentang retribusi persetujuan bangunan gedung. (MAGANG/B-11)